DPRD Bangka Setujui Raperda RPJPD 2025-2045

Rabu 05 Jun 2024 - 21:55 WIB
Reporter : Tim
Editor : Aprianto

SUNGAILIAT - DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Raperda RPJPD (rencana pembangunan jangka panjang daerah) 2025-2045. Raperda tentang RPJPD Bangka tahun 2025-2045 disampaikan sebelumnya pada 13 Mei 2024 telah melalui pembahasan secara bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah Kabupaten Bangka. 

Iskandar didampingi Wakil Ketua DPRD Bangka Taufik Khoiriyanto dan Rendra Basari mengatakan, perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Hal ini juga untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan. 

Sesuai dengan UU No 25 tahun 2004 dan UU Nom23 tahun 2014, terdapat tiga dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah. Terkait hal itu, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa satu tahun. 

"Dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten. Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan di susun dalam RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 adalah kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD kabupaten Bangka tahun 2005-2025," jelas Iskandar, Rabu (5/6).

Ia terangkan, hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan dalam RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2005-2025 merupakan titik awal dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045. 

Sementara itu PJ Bupati Bangka Muhammad Haris menuturkan pemerintah Kabupaten Bangka sudah melaksanakan tahapan penyusuan terhadap RPJPD tahun 2025 yang sudah dimulai dari bulan Agustus 2023. Agenda penyusunan dimulai dari rancangan awal, dilanjutkan dengan integrasi  kajian lingkungan hidup strategis, konsultasi publik, konsultasi rancangan awal ke provinsi, Musrenbang RPJPD, penyampaian Raperda ke DPRD dan pembahasan Raperda dengan DPRD.

"Alhamdulillah pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna pengesahan atau penandatangan persetujuan bersama. Kami sudah mengakomodir masukan, saran dan pendapat yang sudah disampaikan dalam pembahasan untuk penyempurnaan terhadap RPJPD Kabupaten  Bangka tahun 2025-2045. Penyempurnaan dilakukan pada visi, dan isu strategis daerah." kata M. Haris. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait