BACA JUGA:10 Tips Traveling yang Wajib Diketahui, Nomor 5 dan 6 Wajib Ditaati
Adapun kriteria calon peserta didik melalui jalur prestasi ini adalah sebagai berikut: melampirkan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor Peserta Didik dari Sekolah asal, melampirkan bukti penghargaan prestasi calon peserta didik di bidang lomba akademik maupun non akademik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional.
Berdasarkan pada uraian ke empat jalur PPDB tahun 2024 tersebut, maka para calon peserta didik, orang tua maupun pihak sekolah asal memahami ke empat jalur PPDB tahun 2024 tersebut.
Hal ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau miss-komunikasi dan saling menyalahkan. Para calon peserta didik hendaknya mendaftarkan diri sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan sesuai kriteria jalur PPDB masing-masing serta mekanisme yang berlaku.
BACA JUGA:6 Langkah Prosedur Ketat Sebelum Pesawat Terbang Membelah Langit
Beberapa Sekolah juga akan melaksanakan tes guna mengetahui dan mendiagnosa kemampuan para calon peserta didik, bakat minat calon peserta didik dan lain sebagainya. Oleh karena itu sedari sekarang, hendaknya segala sesuatunya dapat dipersiapkan oleh calon peserta didik, agar dapat masuk ke Sekolah negeri yang didambakan sesuai dengan kriteria jalur PPDB yang berlaku.**
Oleh Rudiyanto, Guru Pendidikan Agama Islam SD Negeri 9 Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan