DIREKTORAT Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
-------------
DIKUTIP laman resmi Baznas, Dam merupakan sanksi atau denda yang harus dibayar Ketika saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab.
Dalam menjalankan ibadah haji dan umrah, tentu ada sejumlah larangan yang harus dihindari dan aturan yang wajib ditaati agar tidak terkena Dam.
Dam secara Bahasa memiliki arti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji.
Bagi Jemaah haji wajib membayar Dam jika selama menunaikan ibadah haji dan umroh melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.
BACA JUGA:Menuju Puncak Perjalanan Ibadah Haji, Armuzna: Puncak Ibadah Haji
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyampaikan surat edaran yang diterbitkan merupakan bagian dari upaya perlindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan Dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
“Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” ata Anna Hasbie dikutip laman Kemenag pada Senin, 3 Juni 2024.
Besaran Biaya Dam
Kemenag menyampaikan bahwa besaran biaya yang dibayar dam sebesar 570 Saudi Riyal (SR) hingga 720 Saudi Riyal (SR) (sekitar Rp25, juta-Rp3,1 juta) di dua tempat pemotongan hewan resmi di Makkah.
Dua tempat pemotongan hewan resmi di Makkah meliputi Rumah Pemotongan Hewan (RPH Al-Ukhaisyiyah) dan RPH Adhani.
Biaya sebesar 720 SR ini untuk membayar tujuh komponen yang terdiri dari harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, endingin (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi.
Sedangkan, jika jemaah dibayarkan RPH Al-Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar 8580 SR yang meliputi delapan komponen.
BACA JUGA:Pj Gubernur Gelar Walimatus Safar Ibadah Haji