Daftar Motor Wajib Membuat SIM C1

Kamis 30 May 2024 - 20:52 WIB
Editor : Noperma

Daftar motor yang wajib memiliki SIM C1. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. SIM C1 ini diluncurkan Korlantas Polri untuk golongan sepeda motor 250-500 cc pada Senin, 27 Mei 2024.

Peluncuran SIM C1 merupakan perwujudan dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang dikeluarkan pada Februari 2021. Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1.

Syaratnya adalah minimal berusia 18 tahun dan sudah memiliki SIM C selama satu tahun. "Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021," kata Aan.

Untuk membuat SIM C1, pengemudi harus lebih dulu menjalani serangkaian tes, termasuk ujian berkendara.

Apabila lolos tes, maka pengemudi memiliki kompetensi membawa motor dengan mesin 250-500 cc. Di Indonesia sendiri, motor dengan kapasitas 250-500 cc memiliki pilihan yang bervariasi modelnya. Pilihan motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc pun banyak mulai dari matic, sport naked, sport full fairing, touring, hingga cruiser.

Berikut Daftarnya: 

Kawasaki

    - Ninja ZX-4RR

    - Eliminator

TVS

    - Ronin

    - Apache RTR 310

    - Pache RR 310

Vespa

    - GTS Super Tech 300

Tags :
Kategori :

Terkait