Oknum Densus 88, Kuntit Jampidsus

Rabu 29 May 2024 - 21:41 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah menyatakan kasus dibuntuti Densus 88 diambil alih jaksa Agung.

Ia mengatakan hal tersebut dikarenakan kasus ini merupakan urusan kelembagaan.

BACA JUGA:Rekening Diblokir Kejagung, Karyawan Smelter Merana, ''Cairkan Pesangon Kami''

"Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini harus secara resmi disampaikan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya peristiwa penguntitan yang dilakukan Anggota Densus 88 Antiteror Polri terhadap Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah.

"Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung,  Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.

BACA JUGA: Pejabat ESDM Babel Terus Diperiksa Kejagung, Siapa Susul Amir Syahbana Cs?

Ketut mengatakan hal tersebut diketahui usai pihaknya melakukan profilling pelaku penguntitan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit, ternyata di dalam hp yang bersangkutan itu ditemukan profiling daripada Pak Jampidsus," beber Ketut.***

 

Kategori :