KORANBABELPOS.Id, SUNGAILIAT- Dituntut cukup tinggi yaitu 2 Tahun 6 Bulan, lalu Divonis 15 Bulan, ajukan Banding ke PT Bangka Belitung (Babel), Afat pun Bebas Murni.
Tentu saja itu benar-benar membuat Sonilyus Tjen als Afat warga Desa Rebo, Sungailiat yang hanya tamatan SD yang awalnya divonis bersalah –di tingkat PN Sungailiat- akhirnya dinyatakan bebas murni dalam banding oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (Babel).
Vonis bebas nomor 20/PID/2024/PT BBL tanggal 20 Mei 2024 dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Erwantoni, beranggota hakim Judika Martine Hutagalung, dan Lindawaty Simanihuruk. Mengadili: menyatakan bahwa terdakwa Sonilyus Tjen alias Afat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemalsuan surat” sebagaimana dalam dakwaan pertama.
BACA JUGA:Api Dalam Sekam itu, Bernama Pesangon?
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Majelis hakim juga memutuskan terdakwa berhak mendapat pemulihan, baik dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Penjara 15 Bulan
Sebelumnya Afat yang sudah berusia 54 tahun itu oleh PN Sungailiat pada 25 Maret 2024 telah divonis bersalah dengan hukuman 15 bulan penjara dari tuntutan yang sangat tinggi 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Penasehat hukum terdakwa, Aris Sucahyo sudah merasakan dipaksakan oleh penyidik.
Karena kasus pemalsuan dokumen salah alamat untuk klienya yang hanyan berpendidikan minimalis yang pengakuaannya tamat SD saja itu dirakan.
BACA JUGA:Puluhan Ponton Selam Kembali Berulah di Tanjung Ular
''Kalau pun dituduh pemalsuan semestinya harus ada uji forensiknya. Tapi nyatanya gak ada uji forensic apapun langsung P21. Tapi Alhamdulillah keadilan dan berkat pertolongan Tuhan klien kami dapat bebas,” ucapnya bangga.***