JAKARTA - Pakar Media Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Irfan Wahyudi menyoroti implikasi dari Revisi Undang-Undang Penyiaran terhadap independensi pers.
Irfan di Surabaya, Kamis (16/5) mengatakan salah satu pasal yang paling kontroversial dalam RUU Penyiaran adalah Pasal 56 ayat 2 C, yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.
"Pasal ini menjadi perkara yang signifikan. Sebab, jurnalisme investigatif telah memberi nuansa yang kuat pada proses politik maupun sosial di Indonesia," ujar Irfan.
Irfan menginterpretasikan larangan tersebut sebagai wujud pembungkaman pers dan ekspresi media. Peraturan itu membingungkan dan menimbulkan keresahan publik.
Sebagai wujud penyempurnaan dari undang-undang Nomor 32 tahun 2002, Irfan menekankan RUU itu perlu disesuaikan dengan zaman.
Dalam konteks perubahan regulasi media, Irfan memberikan pandangannya yang kritis terhadap dampak RUU Penyiaran terhadap jurnalisme investigatif.
Menurutnya, RUU itu berpotensi memudahkan pemerintah untuk membatasi dan bahkan mempidanakan konten yang dianggap meresahkan.
"Penyelesaian masalah pers seharusnya melibatkan lembaga yang menangani etika pers. Jadi ada hak jawab dari narasumber yang merasa keberatan. Tidak serta merta langsung masuk ke pidana," ujar Irfan.