Kepailitan! Antara Penyelamat dan Pembunuh Usaha Debitur

Jumat 17 May 2024 - 21:54 WIB
Oleh: Admin

Hal ini karena berdasarkan pasal 260 UU Kepailitan ditegaskan bahwa selama PKPU berlangsung, debitur tidak dapat diajukan permohonan pailit. Selain itu, dengan PKPU juga, pelaku usaha tidak akan kehilangan kekuasaan terhadap harta dan usahanya, justru pelalu usaha akan dibantu pengurus untuk merestrukturisasi harta dan usahanya agar dapat kembali bangkit dan mampu melunasi hutang-hutang yang dimilikinya. 

 

Berdasarkan hal tersebut maka perlu ditegaskan kembali bahwa untuk dapat mempertahankan entitas bisnis yang dilakoni, setiap pelaku usaha tidak hanya perlu untuk memahami teknik managerial perusahaan semata, melainkan juga harus memahami berbagai regulasi yang berkaitan dengan usahanya. 

 

Hal ini dikarenakan bahwa dalam hukum dikenal asas fiksi hukum, asas ini menganggap bahwa setiap orang telah mengetahui tentang hukum, entah itu hukum yang baru disahkan, ataupun hukum yang telah lama berlaku.(**)

 

Tags :
Kategori :

Terkait