KPU: Maju Pilkada, Caleg Terpilih Harus Mundur

Kamis 16 May 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Akhirnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menegaskan calon legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 juga harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Penegasan ini disampaikan karena UU Pilkada menentukan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.

Syarat atau dokumen yang diperlukan adalah dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD yang diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Tegakan Aleg Terpilih Harus Mundur Saat Ditetapkan Sebagai Cakada

Dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Kemudian, yang ketiga adalah surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Selain itu, Hasyim juga memberikan simulasi. Ia menuturkan dalam tahapan pilkada pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus 2024.

Lalu, dilakukan penelitian administrasi verifikasi dan pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada itu pada tanggal 22 September 2024. Untuk anggota DPR DPD sebagaimana diketahui yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024.

Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.

BACA JUGA:Soal Menkeu Mundur, Mahfud Tak Tahu, Zul Has Bilang Jangan Bikin Isu

"Jadi supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang lebih simulasi-nya demikian," pungkas Hasyim.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 19:59 WIB

Puncak Arus Mudik Nataru, 24 Desember 2024

Minggu 24 Nov 2024 - 19:53 WIB

Menkes Kaget Anak-anak Terkena Diabetes

Minggu 24 Nov 2024 - 19:42 WIB

Lewotobi Laki-Laki Batuk Lagi

Minggu 24 Nov 2024 - 15:59 WIB

Timnas Indonesia di Piala AFF 2024?