KORANBABELPOS - Sebanyak dua calon bakal (balon) gubenur yang maju lewat jalur perseorangan belum menyerahkan berkas dukungan.
Sementara ada sebanyak 100 bakal calon bupati, dan 20 baklon walikota yang juga belum menyerahkan dukungan. Hal tersebut diungkap oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. Ia mengungkapkan pada Pilkada Serentak 2024 secara nasional ada sekitar 122 bakal pasangan calon perseorangan.
"Mereka sedang melakukan proses unggah (uploading) data dukungan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sebab, para bakal pasangan calon tersebut telah menerima akun Silon," kata Idham Holik..
BACA JUGA:Sudirman Said Maju Pilgub DKI Melalui Jalur Perseorangan
Diketahui, pada Pilkada Serentak 2020, ada 59 bakal pasangan calon perseorangan untuk pilkada bupati dan wakil bupati. Lalu, 9 bakal pasangan calon untuk pilkada wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2020, sedangkan di 2020 tersebut tidak ada bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur.
Idham Holik optimistis bakal pasangan calon perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada Serentak 2024 di tengah waktu yang terbatas.
"Bagi mereka yang sungguh-sungguh akan menjadi bapaslon perseorangan di Pilkada akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Pilkada," kata Idham sebagaimana dilansir ANTARA, Sabtu.
Menurut Idham Holik, salah satu faktor penyebab minimnya bakal pasangan calon menyerahkan persyaratan dukungan adalah jeda waktu yang singkat antara hari pemungutan dan proses rekapitulasi secara berjenjang Pemilu 2024 dengan jadwal penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur perseorangan.
BACA JUGA:Calon Kepala Daerah dari Perseorangan Tak Akan Banyak di Pilkada 2024
"Ya, itu salah satu faktor yang diduga tentunya ada banyak faktor lainnya," ujarnya.
Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU menyisakan waktu satu hari ini saja lagi, Minggu (12/5).
Idham pun mengaku pihaknya sudah maksimal melakukan sosialisasi dan diseminasi regulasi teknis penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perseorangan.(ant)