TOBOALI - Langkah Preemtif dan Preventif yang dilakukan oleh tim personil gabungan Polres Basel, personil BKO kapal Direktorat Polairud Polda Babel, personil BKO Direktorat Pam Obvit Polda Babel dan Divisi Pengamanan PT. Timah Tbk, akhirnya membuahkan hasil.
Pasalnya dalam pengamanan tim gabungan di wilayah IUP PT. Timah Tbk. DU 1546 di perairan Laut Sukadamai Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang langsung di pimpin oleh Kasat Polairud Polres Basel AKP Eddie Suaidi berhasil mengamankan 2 tersangka yang diduga sebagai pemilik Ponton ilegal.
Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho membenarkan bahwa pihaknya (Polres - red) bersama dengan jajaran divisi pengamaman PT Timah serta dibantu oleh BKO Kapal Polairud Polda Babel beserta BKO PAM Obvit Polda Babel melakukan pengamanan di wilkum IUP PT Timah Tbk.
"Kita lakukan pengamanan gabungan pengamanan pada Senin ( 29/04) sampai Kamis (02/05) di wilkum IUP PT Timah di laut Sukadamai," ujarnya, Jum'at (03/05).
Pada hari pertama dilakukan pengamanan yakni Senin (29/04) masih secara tindakan Preemtif dan Preventif dengan himbauan kepada para penambang agar tidak menambang di wilayah IUP PT Timah.
Namun, pada Selasa (30/04) kegiatan Preemtif dan Preventif terhadap para penambang ilegal dilanjutkan kembali, saat itu ditemukan 4 unit ponton jenis selam yang sedang tidak bekerja namun ada diseputaran KIP, dan keberadaannya dapat mengganggu aktivitas KIP milik PT. Timah Tbk yang sedang bekerja di perairan Laut Sukadamai sehingga ke 4 ponton tersebut ditarik ke pinggir pantai dekat Pos Penimbangan. "Ternyata pada Rabu (01/05) dilakukan patroli kembali ditemukan kegiatan penambangan tanpa ijin," ungkapnya.
Lebih lanjut, setelah itu personil gabungan melakukan kegiatan patroli di wilayah IUP PT. Timah Tbk, pada Kamis (02/05) ditemukan adanya aktivitas penambangan Ilegal, selanjutnya dilakukan penindakan terhadap 2 unit ponton PIP yang bekerja tanpa ijin di wilayah IUP PT. Timah di perairan Laut Sukadamai.
Setelah itu, ponton di tarik ke pinggir, pekerja dan pemilik ponton diamankan lalu dibawa ke Polres Basel untuk dilakukan proses lebih lanjut, serta telah ditahan di Rutan Polres Basel. "Atas perkara perbuatan tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Mineral," ucap Kapolres.
Ditambahkan Kapolres bahwa pada kegiatan ini pihaknya berdasarkan surat permohonan bantuan Penertiban tambang ilegal dari PT. Timah Tbk. selaku pemegang IUP DU 1546 di perairan Laut SukadamaiToboali Kabupaten Basel.
"Kita tidak langsung melakukan penegakan hukum tetapi kita terlebih dahulu melakukan upaya Preemtif dan Preventif yang dilaksanakan mulai hari Senin sampai Rabu, yang kemudian pada hari Kamisnya ternyata masih ada yang membandel akhirnya kita amankan kedua tersangka tersebut," pungkasnya. (*)