Pekerja PHK Masih Bisa Dapat Gaji..!!

Rabu 01 May 2024 - 22:18 WIB
Reporter : Ant
Editor : Noperma

*Selama Enam Bulan, Ini Syaratnya

PANGKALPINANG - Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja menggandeng BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diperuntukkan kepada para pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan.

JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Program JKP mensyaratkan para pekerja terdaftar seluruh program sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadinya PHK.

Tujuan dari program JKP ini sendiri adalah agar para pekerja/buruh dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari secara layak serta mempertahankan kondisi finansialnya hingga menemukan pekerjaan baru.

Manfaat yang dapat diterima peserta program JKP diantaranya adalah manfaat uang tunai yang diberikan sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya, kemudian layanan konsultasi dan konseling yang diberikan ke peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karir dan terakhir adalah manfaat informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Abdul Shoheh memberikan informasi mengenai penyaluran manfaat program JKP di wilayah kerjanya. “BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan oleh pemerintah untuk menyalurkan manfaat uang tunai bagi para peserta program JKP maksimal selama 6 bulan," kata Abdul di Pangkalpinang Selasa (30/4).

Sepanjang tahun 2024 ini sampai dengan berita ini diterbitkan, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang yang meliputi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyalurkan atau membayarkan klaim sebesar 200 Juta lebih. Pada tahun 2024 ini, sudah lebih dari 500 pekerja yang mengalami PHK dari perusahaan. PHK disebabkan oleh beberapa faktor, namun pekerja masih bisa mendapatkan penghasilan dengan cara mengajukan klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). 

Sedangkan untuk proses pengajuan klaim JKP teman-teman pekerja dapat mengaksesnya melalui aplikasi siap kerja dan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk memonitoring klaim. Tidak hanya itu batas pengajuan JKP adalah 3 bulan setelah dilakukannya PHK oleh perusahaan. Jadi segera ajukan dan jangan sampai pengajuan JKP kedaluwarsa. (art)

Tags :
Kategori :

Terkait