*Warga Lapor Kejari Kota
AKIBAT kerap mendapat intimidasi, bikin geram warga Bacang, Bukit Intan.
AKHIRNYA salah satu warga setempat melalui pengacara Andri Amzan dari kantor pengacara dan rekan advocate dan legal consultans, memilih melapor atas dugaan kuat adanya mafia tanah di jalan Alexander, Bacang, Bukit Intan. Adalah tepatnya di kolong Retensi Bacang, Pemkot Pangkalpinang.
Secara resmi laporan tertuang dalam nomor surat 023/AA & R/LP/IV/2024 telah diterima pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Selasa siang (30/4).
"Alhamdulillah laporan kita atas keberadaan dugaan mafia tanah yang mencaplok kolong Retensi, Bacang, telah kita laporkan ke Kejari Pangkalpinang. Kita juga diterima langsung oleh Pak Kajari Syaiful Bahri dan Kasi Intel Bintang Simatupang," kata Andri Amzan kepada wartawan usai menyerahkan laporan.
Dikatakan Andri kalau statusnya -kolong retensi Bacang- adalah masuk RTH (ruang terbuka hijau) berdasar Perda kota Pangkalpinang nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kota Pangkalpinang tahun 2011-2030.
"Kolong seluas puluhan hektar. Yang berfungsi sebagai resapan air di wilayah Bacang. Sejak tahun 2012 mulailah dibuat surat penguasaan fisik atas tanah. Salah satunya atas nama IR yang merupakan keluarga perangkat RT setempat," kata Andri.
Ternyata selain Iqnatia Rusiyah juga nama lain yang memiliki surat yang diduga ilegal yakni Hendy Suwandi als Akiong.
Terkait modus pencaplokan -atas aset Pemkot- oleh pihak terduga mafia tanah diungkapkanya melalui aktivitas pertambangan.
"Modus pencaplokan dimana terlebih dulu dibuat aktivitas pertambangan di lokasi kolong itu. Sehingga yang awalnya berupa rawa akhirnya menjadi daratan. Lalu kemudian daratan tersebut dibuat surat penguasaan fisik oleh oknum mafia tanah tersebut dengan bekerjasama dengan aparat kelurahan dan Kecamatan setempat," ungkapnya.
Sementara klien sendiri posisi tanah dan bangunanya berbatasan dengan wilayah kolong -milik Pemkot itu. Namun oleh pihak oknum mafia tanah kerap diintimidasi karena ingin menguasai milik klien yang sah itu.
"Saat ini di lokasi kolong yang dicaplok itu terus terjadi aktivitas berupa penimbunan dan pengerukan serta pemagaran. Namun anehnya, pihak Pemkot sendiri selama ini terkesan membiarkan adanya pencaplokan atas aset Pemkot oleh mafia tanah itu," sesalnya.(eza)