Kemudian untuk peraturan dan prosedurnya bandara intenasipnal mengikuti peraturan internasional, termasuk keamanan penerbangan yang ketat karena penumpang harus melewati proses imigrasi dan bea cukai.
Berbeda dengan bandara domestik dimana peraturan nasional, dengan prosedur yang lebih sederhana.
Penumpang hanya perlu melewati pemeriksaan keamanan biasa.
Namun kendati Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang berubah status menjadi bandara domestik, fasilitasnya masih dapat digunakan untuk penerbangan internasional seperti haji dan umrah.***
Kategori :