PANGKALPINANG - Seorang residivis kasus narkotika bernama Andy Suprianto (36) kembali ditangkap Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang. Padahal pelaku baru satu bulan lalu bebas dari penjara dengan kasus yang sama.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra saat dikonfirmasi Babel Pos, Kamis (25/4/2024) membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, pelaku dibekuk anggotanya saat akan mengedarkan narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Ekor Kuning Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkaipinang pada Kamis (25/4/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
"Tersangka ini baru satu bulan yang lalu bebas, masih ada sisa hukuman dua tahun (pembebasan bersyarat). Ini kedua kalinya tersangka ditangkap atas kasus yang sama," kata Antoni.
Antoni mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, awalnya petugas tidak menemukan barang bukti. Namun setelah dilakukan pengembangan di kontrakan tersangka yang tak jauh dari lokasi penangkapan, ditemukan satu bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika Jenis sabu dan 10 bungkus sabu ukuran kecil di dalam kamar rumah tersangka. "Total sabu yang kita berhasil amankan sebanyak 6,06 gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sabu dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut," tegas Antoni.
Selain tersangka dan barang bukti sabu, perwira balok tiga ini menambahkan, turut pula diamankan barang buktilainnya berupa satu buah plastik strip bening kosong ukuran besar, satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, dua buah kotak rokok A Satu, satu ball plastik strip bening ukuran kecil dan satu unit handphone merk Infinix warna hjau.
Sementara menurut tersangka, lanjut Antoni, barang haram tersebut sebelumnya didapatkan dari Sumardi alias Aming yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). "Tersangka ini bekerja dengan Sumardi alias Aming (DPO) sebagai pelempar atau penempel sabu dengan upah Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per tiga hari sekali. Sementara tersangka menempel atau melempar sabu di seputaran daerah Kecamatan Pangkalbalam dan Kecamatan Gabek. Dari pengakuannya, tersangka telah tiga kali menerima sabu dari Sumardi alias Aming," beber Antoni.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(pas)