PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Strategi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem sebagai langkah pemerintah daerah dalam mempercepat pengentasan kemiskinan.
"Pada tahun ini, pemprov bersinergi dengan pemkab dan pemkot merumuskan Pergub Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Babel Budi Utama di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan Peraturan Gubernur Kepulauan Babel tentang Strategi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem akan memuat kriteria kemiskinan daerah dan kriteria kemiskinan ekstrem daerah ini. "Kita berharap dengan adanya peraturan gubernur ini, pemerintah kabupaten dan kota dapat mengimplementasikan kriteria kemiskinan daerah ini ke dalam peraturan bupati dan wali kota, sehingga dapat menjadi filter dalam menentukan masyarakat yang masuk ke dalam kriteria kemiskinan ekstrem," katanya.
Ia menyatakan selain melalui perumusan pergub ini, langkah konkret yang dilakukan Dinsos Kepulauan Babel dalam penanganan kemiskinan ekstrem yakni melalui pemberian Bantuan Sosial Stimulan kepada Penerima Manfaat yang memiliki embrio usaha berupa bantuan uang tunai kepada 14 Penerima Manfaat Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
Selanjutnya, Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kepada 4 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki rumah tidak layak untuk ditempati.
Selain itu, Bantuan Kemiskinan Ekstrem telah disalurkan kepada 8.044 keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem. "Kami berharap melalui pemberian bantuan usaha ekonomi produktif ini mampu menjadi stimulus bagi masyarakat untuk meningkatkan kondisi perekonomiannya," kata dia. (ant)