PANGKALPINANG - Syartoni alias Onik (40), seorang karyawan swasta nekat nyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Namun bisnis haramnya itu harus berakhir setelah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang membekuknya di pinggir Jalan Borneo Perumahan Bukit Mas RT 007 RW 002 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang pada Selasa (16/4/2024) sekira pukul 21.30 WIB.
Peristiwa ini berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, jika tersangka yang merupakan warga Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang itu kerap mengedarkan sabu di wilayah setempat.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang langsung bergegas melakukan pengamatan di lokasi. Tak berselang lama, tiba-tiba muncul seorang pria dengan menggunakan satu unit mobil merk Honda Brio Satya warna putih dengan Nomor Polisi BN 1373 AC dengan ciri-ciri seperti yang disebutkan oleh warga sekitar.
Kemudian petugas pun menyergapnya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka yang disaksikan Ketua RT, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening ukuran kecil yang dibalut dengan uang pecahan Rp50 ribu. "Barang bukti sabu ini kita temukan di dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang pada saat itu digunakan oleh tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kepada Babel Pos, Rabu (17/4/2024).
Setelah melakukan penggeledahan badan tersangka, dikatakan Antoni, tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai oleh tersangka. Alhasil, ditemukan satu unit handphone merk Realme C11 warna biru, satu unit handphone merk Redmi 9C warna biru di dashboard bagian depan.
Selain itu, lanjut Antoni, ditemukan pula satu buah kantong kain warna biru dibawah kursi depan sebelah kiri yang didalamnya terdapat satu ball plastic strip bening kosong dan satu buah kaos kaki berwarna kuning bergambar yang di dalamnya terdapat sembilan paket narkotika jenis sabu ukuran kecil yang dilapisi dua buah plastik strip bening kosong ukuran besar yang dibungkus oleh dua lembar tisu.
"Jadi total sabu yang kita amankan 10 bungkus sabu ukuran kecil dengan berat bruto 7,04 gram. Semua sabu-sabu ini diakui tersangka adalah miliknya. Selanjutnya tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut," tegas Antoni sembari menyebut mobil yang dikendarai tersangka juga diamankan menjadi barang bukti.
Lebih lanjut perwira balok tiga ini menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui
merupakan seorang residivis atas kasus yang sama. Bahkan, katanya, tersangka baru bebas pada Oktober 2023 lalu. Meski sudah pernah dipenjara, dikatakan Antoni, tidak membuat tersangka jera.
"Pelaku ini merupakan bandar, yang mana pelaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli putus dari saudara Ayak dengan harga Rp6,5 juta sebanyak 10 gram sabu. Kemudian oleh tersangka, sabu tersebut dijual kembali dan sudah terjual dua paket, masing - masing dengan harga Rp 200 ribu. Sementara target edarnya adalah wilayah Kelurahan Pasir Putih Pangkalpinang," beber Antoni.
Lebih lanjut Antoni menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut, terlebih terkait asal usul sabu. "Karena tersangka menyebut sabu di dapatkan dari Ayak yang kini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sementara tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Antoni.(pas)