PANGKALPINANG - Seorang residivis narkoba di Kota Pangkalpinang bernama Fatra Agustian (33) kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang.
Padahal warga Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang ini belum lama ini bebas dari penjara atas kasus yang sama. Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka diringkus di kediamanya pada Senin (15/4/2024) malam sekira pukul 22.30 WIB.
"Tersangka memang sudah menjadi target operasi (TO) kita. Sebelumnya, tersangka pernah ditangkap atas kasus narkoba pada 2019 lalu dan menjalani hukuman selama lima tahun. Itu artinya, tersangka belum lama ini baru bebas," kata Antoni kepada Babel Pos, Selasa (16/4/2024).
Antoni mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti diantaranya tiga paket sabu ukuran besar, dua paket sabu ukuran sedang, satu bal plastik strip bening ukuran kecil kosong, satu buah skop yang terbuat dari potongan kertas, satu unit timbangan digital, satu buah kotak warna hitam dan satu unit handphone warna hitam. "Total sabu yang kita amankan dari tersangka sebanyak 36,42 gram. Selanjutnya, barang bukti yang ditemukan berikut tersangka dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," beber Antoni.
Perwira balok tiga ini melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa perannya hanyalah sebagai kurir dan mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu per 10 gram atau per kantong. Selain itu, katanya, tersangka juga bisa memakai sabu secara gratis.
"Wilayah edar sabu tersangka ini khusus di seputaran Kecamatan Rangkui. Sementara barang haram didapatkan tersangka dari seseorang yang disapa tersangka dengan nama Om yang kini sudah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," kata Antoni. Atas perbuatannya, Antoni menambahkan, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2)
atau Pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.(pas)