NasDem Berharap MK Dapat Tunjukkan Kelasnya dalam Putus Sengketa Pilpres

Sabtu 13 Apr 2024 - 09:48 WIB
Reporter : ant
Editor : Budi Rahmad

"Bahwa Undang-Undang Pemilu telah membagi habis penanganan pelanggaran terhadap organ-organ seperti KPU, Bawaslu, Gakkumdu, DKPP, bahkan peradilan TUN," ucapnya.

Namun, jika terjadi stagnasi dalam skema electoral justice, kata Atang, MK dapat mengambil alih kewenangan tersebut dalam kapasitasnya sebagai penjaga konstitusi. "Apalagi, MK bukanlah lembaga peradilan tingkat banding," ucap Atang.(ant)

Kategori :

Terpopuler

Selasa 04 Mar 2025 - 21:39 WIB

Dahsyatnya Banjir Bekasi

Selasa 04 Mar 2025 - 21:43 WIB

Erzald Cuma Salaman dengan Marwan Cs

Selasa 04 Mar 2025 - 21:41 WIB

4 Jalur Penerimaan Murid Baru