"Bahwa Undang-Undang Pemilu telah membagi habis penanganan pelanggaran terhadap organ-organ seperti KPU, Bawaslu, Gakkumdu, DKPP, bahkan peradilan TUN," ucapnya.
Namun, jika terjadi stagnasi dalam skema electoral justice, kata Atang, MK dapat mengambil alih kewenangan tersebut dalam kapasitasnya sebagai penjaga konstitusi. "Apalagi, MK bukanlah lembaga peradilan tingkat banding," ucap Atang.(ant)
Kategori :
Terkait
Minggu 20 Oct 2024 - 11:11 WIB
NasDem Tetap Pro Prabowo-Gibran, Meski tak Dapat Jatah Menteri?
Senin 14 Oct 2024 - 09:47 WIB
NasDem Tak Kirimkan Nama untuk Masuk Kabinet
Sabtu 24 Aug 2024 - 08:18 WIB
Nasdem dan Beberapa Partai Non Parlemen Masuk Gerbong Erzaldi-Yuri
Kamis 08 Aug 2024 - 19:03 WIB
Giliran Nasdem Beri Rekomendasi ke Molen-Hakim
Sabtu 27 Apr 2024 - 11:09 WIB
Soal Kursi Menteri untuk Nasdem, Surya Paoloh: Belum Ada Tawaran
Terpopuler
Senin 25 Nov 2024 - 19:23 WIB
Kejati Babel Pantau Langsung Dugaan-Dugaan Kecurangan Hasil Pilkada Lewat Spradik
Senin 25 Nov 2024 - 17:05 WIB
Kapolda Minta Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pencurian Sawit PT BPL Bangka Barat
Senin 25 Nov 2024 - 13:08 WIB
Pria Misterius Ditemukan Tewas terapung di Sungai Baturusa
Senin 25 Nov 2024 - 11:06 WIB
Trio Bandit Diringkus Ditreskrimsus Polda Babel, Mainkan 4.000 Liter Solar
Senin 25 Nov 2024 - 22:02 WIB
Lagi, Soal Penentu Kerugian Negara Kasus Tipikor Timah, BPK Bukan BPKP!
Terkini
Senin 25 Nov 2024 - 22:17 WIB
Wapres Filipina Terus Menebar Ancaman Bunuh, Termasuk Istri Presiden & Ketua Parlemen
Senin 25 Nov 2024 - 22:04 WIB
Liverpool Kokoh di Puncak, Manchester United Stagnan di Posisi 12
Senin 25 Nov 2024 - 22:03 WIB
Leicester City Pecat Steve Cooper dari Kursi Pelatih
Senin 25 Nov 2024 - 22:03 WIB
LOKOMOBIL
Senin 25 Nov 2024 - 22:02 WIB