Bus Mogok, Pemudik Terlantar 12 Jam

Senin 08 Apr 2024 - 15:32 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

BACA JUGA:Pemudik Harus Cukup Konsumsi Cairan Selama Perjalanan ke Kampung Halaman

Bahu jalan juga tidak dapat digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan. 

Yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.

Demikian dijelaskan Atas PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dari aturan tersebut jelas bahwa fungsi bahu jalan tidak untuk beristirahat.***

 

 

Kategori :