Ada Perbaikan Kondisi Pembayaran THR Tahun Ini

Jumat 05 Apr 2024 - 23:10 WIB
Reporter : Ant
Editor : Jal

 

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menentukan THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh diberikan secara dicicil.(ant)

Tags :
Kategori :

Terkait