Pertemuan Megawati-Prabowo Setelah Proses MK Selesai

Senin 01 Apr 2024 - 18:56 WIB
Reporter : ant
Editor : Budi Rahmad

KORANBABELPOS.ID, SURABAYA - Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Jawa Timur Said Abdullah mengungkapkan rencana pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dilakukan setelah proses sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi selesai.

"Kalau pertemuan Pak Prabowo dan Bu Mega, mari kita bersabar, jangan terburu-buru," kata Said ditemui wartawan di Kantor PDIP Jatim di Surabaya, Minggu malam.

Anggota DPR RI itu juga menegaskan bahwa PDIP dan Gerindra tidak ada persoalan, baik dari sisi ideologis maupun politik. Menurut Said, sangat mudah menggelar pertemuan antara Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum partai pemenang Pemilu 2024 dengan Prabowo Subianto sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2024.

BACA JUGA:Menhan Prabowo ke China Temui Xi Jinping dan Li Qiang

"Nanti insyaallah sebelum ada pertemuan Bu Mega dan Pak Prabowo, didahului oleh Mbak Puan Maharani. Tetapi, sekali lagi, nanti setelah muncul keputusan MK," tutur Buya Said, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, muncul kabar soal rencana pertemuan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto. Bahkan, pada Kamis (28/3), Ketua DPP PDIP Puan Maharani buka suara soal peluang pertemuan keduanya. Pada kesempatan tersebut, Puan juga tersenyum saat ditanya mengenai peluang PDIP bergabung dengan koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Di sisi lain, tentang posisi Ketua DPR RI yang ramai diperbincangkan karena disebut menjadi rebutan Golkar dan PDIP, Said Abdullah yakin bahwa Golkar akan patuh terhadap komitmen sebagaimana peraturan perundang-undangan berlaku. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan PDIP sebagai partai politik dengan raihan suara terbanyak untuk Pemilihan Legislatif DPR RI hasil Pemilu 2024.

BACA JUGA:PDIP Optimis Pertemuan Megawati dan JK Bakal Terjadi

Sebagaimana aturan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau Undang-Undang MD3, pada Pasal 427D ayat (1) huruf b berbunyi “Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR”.

"Karena itu, saya yakin Golkar akan komitmen mengawal seluruh undang-undang. Saya haqqul yaqin itu," tutur Said Abdullah.

 

Kategori :