Lebih jauh, Hotman membantah narasi yang menyebut Tan Kian ikut menikmati tetesan uang haram korupsi ASABRI. Keterlibatan sang pengusaha, menurut Hotman, murni sebatas hubungan bisnis Kerja Sama Operasi (KSO) dengan salah satu terdakwa utama ASABRI, Benny Tjokrosaputro.
"Kerja sama itu di atas tanah milik pribadi Benny Tjokro, bukan aset milik PT ASABRI. Tan Kian tidak menikmati satu rupiah pun uang negara. Tanah KSO itu pun sudah disita oleh kejaksaan dan masuk proses lelang. Negara bahkan sudah berhasil memulihkan kerugian lebih dari Rp12 triliun dari hasil lelang tersebut. Jadi, landasan hukum apa yang dipakai untuk menuduh ada suap di sini?" pungkas Hotman menutup pembelaannya yang menohok.
Ujian Berat Integritas di Meja Hijau
Saling silang argumen antara sembilan jaksa eks KPK dan manuver hukum Hotman Paris dipastikan akan membuat ruang sidang nanti menjadi panggung pertempuran yang sangat panas. Di tengah sengkarut ini, Komisi Kejaksaan (Komjak) RI ikut angkat bicara mengingatkan Korps Adhyaksa agar tidak goyah oleh relasi pertemanan masa lalu.
Komisioner Komjak RI, Rita Serena Kolibonso, menegaskan bahwa kewajiban untuk bertindak profesional dan objektif berlaku mutlak tanpa pengecualian. Termasuk ketika para jaksa penuntut umum harus berhadapan dengan mantan bos mereka sendiri di kursi pesakitan terdakwa.
"Jadi kalau jaksa kemudian melakukan penuntutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang sebenarnya dia dalam melakukan tindak pidana itu ada pelanggaran, dia harus tetap profesional di dalamnya. Mau tidak mau, hukum acara mengamanatkan bahwa jaksa kitalah yang memegang asas dominus litis, kewenangan tunggal penuntutan," tutur Rita dalam sebuah diskusi hukum di Jakarta.
Rita menjelaskan bahwa Komjak telah melayangkan rekomendasi resmi berkala kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin sejak perkara ini menggelinding ke publik. Komjak berjanji akan terus berdiri sebagai lembaga pengawas eksternal yang melototi setiap gerak-gerik jaksa di persidangan.
Di sisi lain, posisi Jamwas yang kini dirangkap oleh Rudi Margono selaku Plt Jampidsus diharapkan mampu memaksimalkan fungsi pengawasan internal agar tidak ada celah bagi oknum-oknum tertentu untuk "bermain" di dalam air keruh.
"Pengawasan internal ini yang harus berjalan efektif. Keberadaan Komjak di sisi eksternal adalah memastikan agar mesin pengawasan internal kejaksaan itu tidak mogok. Sisanya, mari kita percayakan dan kawal bersama di pengadilan. Publik dan para ahli hukum harus ikut memantau jalannya sidang secara terbuka," tegas Rita.
Genderang perang sudah ditabuh. Berkas-berkas perkara kini sedang dirapikan oleh sembilan jaksa terpilih di bawah lampu ruang kerja Gedung Bundar yang tak pernah padam. Di sudut lain, Hotman Paris sedang mengasah argumen-argumen hukumnya yang terkenal licin dan mematikan.
Siapakah yang akan terkapar di ujung palu hakim nanti? Apakah sang mantan Jampidsus yang akan terbukti bersalah mengkhianati korpsnya, ataukah konstruksi hukum kejaksaan yang justru akan runtuh berantakan karena gagal membuktikan sosok pemberi suap gaib di balik angka miliaran rupiah itu?
Publik hanya bisa menonton dengan napas tertahan. Kebenaran, seperti biasa, selalu punya jalannya sendiri untuk mengejutkan kita semua.(*)