“Hal ini berarti kebutuhan kapasitas angkutan udara telah terpenuhi melalui kapasitas reguler,” jelas Kristi.
Kristi memerintahkan kepada semua penyelenggara angkutan udara untuk mempersiapkan sarana prasarana transportasi udara dan seluruh pendukungnya, termasuk personel dan prosedur pelayanan.
Selain fasilitas sarana prasarana, Kristi juga memerintahkan jajaran agar hal mengantisipasi cuaca ekstrem dengan mempersiapkan contingency plan jika terjadi accident dan force majeure (bencana alam), ancaman keamanan, dan ketertiban.
“Begitupun dengan pelayanan delay management juga perlu dipersiapkan untuk memastikan pelayanan kepada pengguna jasa transportasi udara berjalan dengan baik,” kata Kristi.(ant)
Kategori :