Temmy mengatakan selama ini syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang ditetapkan platform umumnya disetujui secara sepihak oleh penjual tanpa proses negosiasi.
Ke depan, kata dia, pemerintah akan menetapkan klausul minimum yang harus dimuat dalam perjanjian kemitraan, termasuk mengenai besaran komisi dan biaya layanan.
"Platform tidak boleh secara sepihak menaikkan angka-angka itu tanpa kesepakatan kedua belah pihak," ujarnya.
Dia berharap implementasi potongan biaya layanan dan pembenahan pola kemitraan tersebut dapat meningkatkan daya saing pelaku UMKM yang berjualan melalui marketplace.
Adapun Kementerian UMKM menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Salah satu ketentuannya mewajibkan marketplace memberikan potongan biaya layanan sebesar 50 persen kepada pelaku UMKM yang menjual produk dalam negeri, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.(ant)