Satpol PP Buru Bos Pabrik Arak

Satpol PP Buru Bos Pabrik Arak

Minggu 07 Jun 2026 - 18:03 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Aprianto

PEMALI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka mengambil tindakan tegas terhadap peredaran minuman beralkohol (minhol) jenis arak di wilayah Kecamatan Pemali. Dalam operasi penertiban yang digelar pada Jumat (5/6/2026), petugas berhasil mengamankan puluhan liter arak yang dijual secara bebas oleh pemilik toko di Desa Pohin.

 

 

Plh Kasatpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, mengungkapkan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, khususnya para orang tua yang resah karena anak-anak mereka di wilayah Pemali dan Sempan mulai terpapar minuman keras.

 

 

“Kami bergerak cepat mengamankan peredaran arak di lapangan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menyita 18 botol arak kemasan air mineral ukuran 1 liter serta 11 bungkus plastik dari Toko F, dan 3 botol arak dari Toko H,” ujar Achmad Suherman.

 

 

Pemilik toko yang terjaring operasi tersebut telah diberikan surat peringatan dan berita acara serah terima barang bukti. Mereka dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka pada Senin (8/6/2026).

 

 

Achmad Suherman menegaskan tindakan penjualan arak secara umum tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2013. 

 

“Sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2013, arak dilarang keras dijual untuk umum. Aturan ini sangat tegas, apalagi menyangkut anak di bawah umur. Pengecualian hanya untuk kebutuhan ritual keagamaan tertentu, bukan untuk konsumsi bebas,” tegasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait