Berkas perkara masih kami lengkapi sebelum digelar dan dilanjutkan ke penuntut umum," jelas AKP Singgih.
Keempat pelaku saat menyerahkan diri datang ke Polresta Pangkalpinang, Sabtu (9/5/2026) malam, dua hari setelah peristiwa terjadi.
Keempat pelaku disangkakan melanggar pasal tentang penganiayaan secara bersama-sama dalam KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan.
"Setiap masalah bisa diselesaikan dengan kepala dingin.
Kekerasan hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
Kami akan tetap menindak tegas setiap tindak pidana demi keamanan masyarakat," tegasnya.(pas)
Kategori :