Awas! Kenaikan UMP Berpotensi Tingkatkan Pengangguran

Selasa 26 Mar 2024 - 22:19 WIB
Reporter : Julian
Editor : Noperma

PANGKALPINANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Bangka Belitung (Babel) kembali menyelenggarakan Desiminasi Kajian Fiskal Regional (KFR) tahunan 2023 dan Kinerja APBN, dengan “Sinergi Pusat-Daerah dalam Upaya Pengurangan Pengangguran dan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja yang Berdaya Saing”, Selasa (26/3).

Dihadiri jajaran instasi perwakilan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah di Babel, isu Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Babel menjadi isu hangat yang dibahas dalam desiminasi. Terlebih, berdasarkan data, penurunan TPT Babel hingga Agustus 2023 masih di angka 4,56 persen atau terpaut 0,21 persen dari target penurunan TPT yang tercantum dalam TPJMD Babel 2023-2026 yakni 4,47 persen.

"Artinya masih ada gep antara target RPJMD tadi dengan yang terjadi saat ini, gepnya sekitar 0,21 persen. Oleh sebabnya ini merupakan upaya yang harus kita lakukan untuk mencapai target penurunan tersebut. Harus kita turunkan, harus kita capai target di RPJMD tadi," ungkap Kepala Kanwil DJPb Babel, Edih Mulyadi.

Berdasarkan perumusan hipotesa pihaknya, kata Edih, diketahui bahwa penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ternyata berpengaruh positif terhadap TPT di Babel. Adapun yang berpengaruh negatif terhadap TPT yakni kualitas SDM atau indeks pembangunan manusian (IPM), investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Diketahui, UMP Babel 2024 senilai Rp3.640.000 naik sekitar 4,04 persen, atau Rp141.521 dari UMP 2023 yakni Rp3.498.479. "Secara parsial hanya variabel UMP dan IPM yang berpengaruh signifikan terhadap TPT. Oleh sebabnya, salah satu yang kami lakukan di KFR, mencoba melihat bagaimana sebetulnya aspek-aspek yang bisa kita sentuh secara kebijakan agar target ini bisa dicapai. Salah satu langkah pengurangan pengangguran yaknj meningkatkan lagi dengan penyediaan pelatihan-pelatihan gratis guna mengasah up skill," ungkapnya.

Pihaknya juga merekomendasikan, Kenaikan IPM berpengaruh terhadap penurunan TPT. Untuk itu diperlukan intervensi pemerintah untuk menaikkan IPM, salah satunya melalui peningkatan alokasi belanja fungsi pendidikan agar dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM. "Lalu, pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan kenaikan UMP karena dapat meningkatkan pengangguran. Serta mendorong peningkatan investasi yang bersifat padat karya untuk menyerap tenaga kerja," jelasnya.

Pihaknya juga mengingatkan, pada tahun 2023, sebesar 21,1 persen pengangguran di Babel adalah dari lulusan universitas. Oleh karena itu, lapangan kerja sektor formal perlu diperluas agar dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak.

"Melakukan pendataan keberlanjutan pelatihan atau follow up kepada alumni-alumni BLK dan pemegang kartu pra kerja dalam hal apakah mereka telah mendapatkan pekerjaan atau telah memiliki usaha," bebernya.(jua)

Tags :
Kategori :

Terkait