KORANBABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Pemkab Bangka tak dapat memberikan tunjangan hari raya alias THR bagi tenaga kontraknya. Hal ini dikarenakan tak ada aturan yang mengatur pembayaran THR bagi honorer.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara(ASN), para Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerina Tunjangan Tahun 2024. Dan terkait dengan aturan tersebut maka para tenaga honorer khususnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) pada lebaran tahun 2024 ini," kata Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka Haryadi SE kepada wartawan Senin (25/3/2024).
BACA JUGA:THR untuk ASN Bangka Tangal 26, Tenaga Kontrak Masih Dikaji
Haryadi mengakui, berdasarkan hasil rapat zoom metting dengan Kemedagri, memang tenaga honorer tidak ada ketentuannya.
"Tetapi, kita (Pemkab Bangka -red) sudah memiliki kajian dengan harga-harga kebutuhan pokok yang tinggi, inflasi tinggi, maka khusus di bulan Maret ini mereka akan mendapat gaji lebih dari sebelumnya,” kata Haryadi.
Kebijakan itu kata Haryadi sudah tercantum dalam SK Kontrak sejak yang dilakukan setiap tahunnya. Haryadi berharap, walaupun tak menerima sama dengan ASN, minimal bisa membantu dalam memenuhi kebutuhan lebaran nantinya.(dee)