TOBOALI - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) sepertinya harus bersabar untuk memiliki gedung baru Badan Pusat Statistik (BPS). Pasalnya proyek pembangunan tersebut terpaksa dihentikan atau putus kontrak.
Pemutusan ini terpaksa dilakukan karena pihak kontraktor pelaksana CV. Difanni Jaya Mandiri tak bisa menyelesaikan tepat waktu, bahkan perpanjangan waktu yang diajukan dua kali oleh pihak kontraktor selama 90 hari juga tak selesai.
Padahal berdasarkan nomor kontrak 013.9/SP/BPS1905/VIII/2023, pengerjaan proyek yang menggunakan anggaran dari APBN dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.550.000.000, punya waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Harga awal proyek senilai Rp. 2.924.040.000,00-, setelah penawaran ditetapkan di angka Rp.2.550.000.000.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek gedung BPS Basel, Hidayat, mengatakan, saat ini pembangunan gedung tersebut sudah putus kontrak pada Selasa (19/04) kemarin karena tak selesai. "Bukan putus kontrak saja tetapi sekarang ini pihak kontraktor juga blacklist dan denda," sebutnya, Minggu (24/03).
Dikatakannya, saat ini pihaknya sedang melakukan penghitungan progres lapangan. Pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi yang belum dibayar dengan tetap dilakukan pemotongan dan denda serta kewajiban lainnya. "Kalau pembayaran kita sedang hitung progresnya, dan pihak perusahaan tetap wajib membayar denda," sebutnya.
"Besaran dendanya yakni, sebesar Rp. 2.550.000 perhari, yang mana denda tersebut berdasarkan aturan yang telah ada dan keterlambatan penyelesaian," tambahnya.
Disebutkan Hidayat, tidak selesainya pembangunan gedung BPS Basel diakui pihak kontraktor karena terkait pencairan dana dan bahan baku yang tidak tersedia di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. "Termasuk atap itu inden di tahun 2023, baru ada saat awal Januari kemarin, lalu kusen yang memang bahannya didatangkan dari luar daerah," jelasnya.
"Untuk pembangunan atau meneruskan pekerjaan gedung tersebut, kemungkinan di tahun 2025, karena kita tidak ada anggarannya di tahun 2024," tambahnya. (*)