TOBOALI - Dalam sepekan Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Setelah 3 hari sebelumnya berhasil mengamankan 2 pelaku warga Toboali yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, kini giliran pasangan suami istri (Pasutri) asal Sumsel yang harus berlebaran di Sel Mapolres Basel akibat menyimpan narkoba jenis sabu.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Basel AKP Suhendra pada, Jum'at (22/03). "Jajaran Sat Resnarkoba kembali meringkus Pasutri asal Sumsel di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu," ujarnya.
Kronologi penangkapan bermula, adanya laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan di Jalan Damai sering terjadi transaksi narkoba. Setelah menerima laporan tersebut pihaknya pada Senin (18/03) sekira pukul 03.30 dini hari langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pasutri tersebut yakni H alias Otoy (39) berikut istrinya M (39) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu yang didampingi oleh ketua RT setempat.
Pada penangkapan terus dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sebanyak 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,86 gram beserta 3 ball plastik bening berukuran kecil kosong, 2 bungkus plastik bening berukuran sedang Kosong, 1 bungkus plastik bening panjang kosong, 1 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 buah kotak rokok merk Surya berwarna coklat, 1 buah kotak lampu merk ROVO berwarna Biru, 1 buah sekop dari pipet minuman berwarna kuning, 1 buah plastik asoi berwarna hitam, 1 unit timbangan digital merk CAMRY berwarna Silver, 1 unit handphone merk OPPO berwarna hitam dan 1 unit handphone Merk OPPO berwarna biru gelap.
"Hasil barang bukti yang didapatkan dari pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres berikut Pasutri tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," terangnya.
"Atas perbuatannya para pelaku diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara," tambah AKP Suhendra. (*)