Lebih lanjut, pihak desa juga berhak menerima kontribusi dalam bentuk apapun, tetapi semua itu harus ada aturannya dan bisa dipertanggung jawabkan.
Karena kalau ada aturannya maka semuanya pasti aman - aman saja, dan juga apabila sesuai aturan maka desa wajib dimasukan kontribusi tersebut ke APBDes serta nantinya akhir tahun ada evaluasinya. "Saya harap, kepada desa - desa jangan asal memungut kontribusi tanpa ada aturan yang dibuat, karena jatuhnya pungli," pungkasnya. (*)
Kategori :