5. Operator, nomenklatir Pengelola Umum Operasional, kualifikasi SD sederajat/SLTP sederajat
6. Operator, nomenklatir Pengelola Trantibum, kualifikasi D-III (Diploma Tiga) yang relevan dengan tugas jabatan.
7. Operator, nomenklatir Pranata Trantibum, kualifikasi SLTA sederajat.
Perlu diketahui, Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
MenPANRB Azwar Anas pernah menyebutkan, dari total 4 juta ASN ,terdapat 1.451.983 ASN jabatan pelaksana.
Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.
Dikutip dari situs resmi KemenPANRB, Operator ialah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.***