PANGKALPINANG - Perum Bulog Subdivre Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerapkan sanksi "blacklist" atau daftar hitam bagi pedagang mitra binaan yang menjual beras Bulog di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah itu.
"Blacklist ini sebagai sanksi tegas bagi mitra binaan yang menjual beras di atas HET yang ditetapkan sebesar Rp57.500 per kampil (satuan isi lima kilogram)," kata Asisten Manajer Operasional Bulog Subdivre Bangka Muklis di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan dalam menjaga stabilitas harga beras, Bulog Subdivre Bangka menyalurkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kepada 100 gerai binaan di lima kabupaten/kota Pulau Bangka yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang.
Selain itu, Bulog Subdivre Bangka juga mendistribusikan beras SPHP ini ke pusat-pusat perbelanjaan modern. "Rata-rata beras yang disalurkan ke outlet binaan dan pasar modern sekitar 250 ton per bulan untuk memenuhi permintaan beras masyarakat yang tinggi," ujarnya.
Menurut dia fenomena saat ini adalah antusiasme masyarakat terhadap beras SPHP sangat tinggi, sehingga beras SPHP cepat habis. "Apabila pembelian tidak dibatasi, beras SPHP di mitra bisa habis dalam waktu satu hari, sehingga kami terpaksa membatasi pembelian beras SPHP ini agar ketersediaan beras ini tetap terjaga," katanya.
Ia mengakui penyalur SPHP memang terbatas melalui mitra dan outlet binaan, sehingga berpotensi ada pedagang nakal menjual beras Bulog ini di atas HET yang ditetapkan untuk mencari keuntungan besar saat harga beras naik. "Kami berharap masyarakat melaporkan apabila ada mitra atau outlet binaan yang menjual beras SPHP ini di atas HET, karena ini akan merugikan pemerintah," katanya. (ant)