*BB 22,7 Gram Sabu dan Ekstasi
TOBOALI - Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan dua warga Toboali yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu serta pil ekstasi.
Pengungkapan ini terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat di sebuah rumah kontrakan yang berada di jalan Damai Kelurahan Toboali, diduga sering terjadi transaksi narkoba. "Di rumah kontrakan tersebut diduga sering terjadi transaksi narkoba, berdasarkan dari laporan masyarakat," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Basel AKP Suhendra, Selasa (19/03).
Kronologi penangkapan bermula, pada Jum'at (15/03) di sebuah rumah kontrakan di jalan damai sering terjadi transaksi narkoba, lalu anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku S (40) serta meakukan penggeledahan didampingi oleh Ketua RT setempat. Hasilnya ditemukan paket diduga sabu berat bruto 22,70 gram. Lalu, didapati juga pil ekstasi berjumlah 47 butir berwarna pink dengan berat 16,97 gram.
Selain itu didapati juga satu buah plastik asoi berwarna hitam, tiga bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, lima ball plastik bening berukuran sedang kosong, tiga bungkus plastik bening berukuran besar kosong, satu buah sekop dari pipet minuman, satu buah sendok plastik kecil berwarna hitam, satu unit timbangan digital merk CAMRY berwarna silver, uang tunai senilai Rp. 550.000-, dan satu unit Handphone merk OPPO berwarna biru gelap. "Dari penggeledahan tersebut anggota Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya," ucapnya.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata dari pengakuan terduga pelaku, narkoba tersebut milik R (46) yang berada di Kelurahan Tanjung Ketapang. Lalu tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku R (46) dan ditemukan barang bukti sebuah Handphone merk Vivo berwarna biru gelap.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Basel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan Ekstasi.
"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)