PANGKALPINANG- Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyiapkan sejumlah rencana aksi sebagai bentuk persiapan dalam penerapan standar minimal pelayanan Kota Pangkalpinang untuk periode 2023-2028.
"Sebagai bentuk persiapan, kami telah menggelar rapat koordinasi untuk menyusun rencana aksi tersebut, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyusun rencana kebutuhan SPM dan dibuat dalam dokumen RPJMD maupun RKPD," kata Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go di Pangkalpinang, Senin.
Ia menilai, kegiatan tersebut penting dijalankan dalam rangka melakukan sinkronisasi antara rencana pemenuhan kebutuhan standar pelayanan minimal (SPM). "Kemudian untuk OPD (organisasi perangkat daerah)ini memprioritaskan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar ini ke dalam rencana kerja dan rencana strategi OPD yang bersangkutan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," katanya.
Pemkot Pangkalpinang berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan minimal Kota Pangkalpinang, sebab ini merupakan hak warga negara yang wajib dipenuhi. Ia mengatakan, sebagai penyelenggara negara, Pemkot Pangkalpinang memiliki kewajiban dalam rangka memberi pelayanan yang baik, rasa aman, dan tentram kepada masyarakat.
Melalui penyusunan kegiatan rencana aksi ini diharapkan OPD pengampu SPM dapat melakukan pendataan dan perhitungan kebutuhan SPM dengan benar sehingga tidak ada lagi pelayanan SPM yang tidak masuk dalam anggaran dan terverifikasi dengan baik. "Semoga Pemkot Pangkalpinang lebih fokus lagi pada upaya pencapaian SPM agar masyarakat yang menjadi target sasaran dapat terpenuhi pelayanan kebutuhan dasarnya dengan baik," katanya. (ant)