KORANBABELPOS.ID.- Berdasarkan data, dari total 396 penerima remisi, sebanyak 394 orang memperoleh RK I dengan rincian 130 orang mendapat pengurangan 15 hari, 202 orang 1 bulan, 42 orang 1 bulan 15 hari, dan 20 orang 2 bulan. Sementara itu, dua orang lainnya memperoleh RK II yang langsung bebas, masing-masing dengan pengurangan 15 hari dan 1 bulan.
Kepala Lapas Pangkalpinang (Kalapas) Sugeng Indrawan yang membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, menegaskan Idulfitri merupakan momentum kemenangan dalam mengendalikan diri serta kembali pada kesucian setelah menjalani ibadah Ramadan.
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan atas perubahan positif selama menjalani pembinaan,” ujar Kalapas.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Indri Yudhit, menjelaskan bahwa pemberian remisi telah melalui proses penilaian yang ketat dan objektif. Ia menambahkan bahwa proses ini menjadi bagian dari sistem pembinaan yang berkelanjutan dan terukur.
“Remisi diberikan kepada Warga Binaan yang memenuhi syarat serta menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam pembinaan,” jelasnya.***