KORANBABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Seorang pria asal Sungailiat diamankan Unit Reskrim Polsek Mendo Barat dan Tim Kelambit Polres Bangka. Pasalnya, pria bernama Kelvin Cahyadi alias Akhew (23) ini melakukan dugaan penggelapan sepeda motor.
Kelvin yang sebelumnya bekerja sebagai buruh harian lepas ini melakukan dugaan penggelapan motor yang terjadi antara lain pada Jumat (8/3) di Jl Jelitik Sungailiat. Saat itu ia meminjam satu unit kendaraan bermotor merk Yamaha Xeon warna merah milik korban. Namun Kelvin kemudian tidak bisa dihubungi lagi dan tidak mengembalikan motor korban. Belakang diakuinya motor tersebut digadai ke orang lain.
BACA JUGA:Dua Pelaku Curat di Kuday Akhirnya Diciduk Tim KelambitAkibat kejadian tersebut korban melapor ke polisi dan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Kejadiannya lainnya dilakukan pada Senin (5/3) di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat
Kali ini Kelvin mengambil motor Honda orang tua kandungnya dengan cara paksa hingga orang tua nya terjatuh. Atas kejadian tersebut orang tua Kelvin ikut melapor ke pihak kepolisian.
Pengungkapan keberadaan Kelvin yang sempat kabur usai terjadi penggelapan bermula pada Rabu (23/3), Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka dipimpin Aipda Hendra Yadi berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Mendo Barat. Pihaknya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku penggelapan tak lain adalah Kelvin sedang berada di sebuah pondok kebun Desa Kace, Mendo Barat.
Mendapat informasi tersebut polisi melakukan pencarian terhadap Kelvin di seputaran perkebunan yang berada di Desa Kace. Tersangka (Kelvin) akhirnya berhasil ditemukan pada pukul 22.00 dan langsung diamankan ke Mapolres Bangka," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Teguh Imani, Kamis (14/3).
Dari kejadian ini pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah. Sementara itu barang bukti lainnya sedang dilakukan pencarian lebih lanjut.
BACA JUGA: Dua Pelaku Curat di Kuday Pernah Curi Motor Honda Vario di Lubukkelik Pemali
Saat ini tersangka Kelvin dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Akibat perbuatannya, Kelvin terancam dijerat pasal 372 KUHPidana.(trh)