Sule menyampaikan komentar terkait langkah Teddy Pardiyana yang mengajukan permohonan kontensius ke Pengadilan Agama (PA) Bandung perihal status hak ahli waris untuk anak perempuannya, Bintang.
Komedian sekaligus penyanyi itu tetap santai walau namanya dan tiga anaknya disangkutpautkan sebagai pihak tergugat. “Kalau dibilang berseteru, menurut saya berlebihan. Kalau memang ribut, dia tinggal telepon saya,” kata Sule saat jadi bintang tamu FYP di Trans 7 baru-baru ini.
Ayah Rizky Febian itu menjelaskan bahwa sebenarnya sebagian hartanya sudah diberikan kepada mantan istrinya, Lina Jubaedah semasa hidup. Menurut Sule, sejumlah harta juga telah diperuntukkan bagi Bintang, anak hasil pernikahan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana. “Tidak mungkin almarhumah tidak dapat bagian, ada bagiannya. Tapi yang perlu diingat, dahulu ada harta yang belum jelas ke mana perginya, ada yang hilang, tetapi saya tidak mempermasalahkan itu,” beber Sule.
Sule kemudian menyampaikan sindiran untuk Teddy Pardiyana yang masih mempermasalahkan ahli waris. Mantan suami Lina Jubaedah itu menduga Teddy Pardiyana tidak mau bekerja untuk mencari penghasilan. “Intinya dia enggak mau kerja saja, sudah,” tambah Sule.
Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, melayangkan permohonan kontensius ke Pengadilan Agama (PA) Bandung soal status hak ahli waris untuk anak perempuannya, Bintang. Dalam berkas permohonan, pihak termohon yakni keluarga Entis Sutisna alias Sule, yang di dalamnya ada nama anaknya Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, hingga ibu mendiang Lina Jubaedah.
Teddy Pardiyana memohon agar anaknya hasil pernikahan dengan mendiang Lina Jubaedah yang juga mantan istri dari Sule turut ditetapkan sebagai ahli waris. Adapun surat permohonan pun dilayangkan ke Pengadilan Agama Bandung sejak 1 Desember 2025. "Ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya. Makanya disebutnya permohonan kontensius," kata pengacara Teddy, Wati Trisnawati, kemarin.
Diketahui, perkara tersebut sudah memasuki empat kali agenda persidangan dan selanjutnya akan ada pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan mendiang Lina, Ferdinand pada 27 Januari 2026. Wati menegaskan, Teddy Pardiyana dalam permohonan ini bukan menginginkan harta, melainkan ingin anak perempuannya, Bintang, memiliki hak sebagai ahli waris setelah Lina meninggal enam tahun yang lalu. (ant)