Pemkab Belitung Tutup THM Selama Ramadhan 1445 Hijriah

Senin 11 Mar 2024 - 21:56 WIB
Reporter : Ant
Editor : Aprianto

KORANBABELPOS.ID, TANJUNGPANDAN  - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menutup operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di daerah itu selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Senin mengatakan penutupan THM bertujuan guna menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

"Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, operasional THM di Belitung pada bulan suci Ramadhan tutup satu bulan penuh," katanya.

Menurut dia, penutupan operasional THM di daerah itu selama bulan suci Ramadhan 1445 berdasarkan Surat Edaran Nomor:451.1/0243/II/2024 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan dan Rekreasi Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah yang ditandatangani oleh Pj Bupati Belitung Yuspian.

BACA JUGA:Polsek Belinyu dan Polda Babel Tangka 2 Pencuri Emas dan Ponsel

BACA JUGA:Sambut Ramadan dengan Sukacita, Ribuan Masyarakat Rias Pawai Obor

Dikatakan Sekda, dalam surat edaran tersebut disebutkan usaha hiburan di dalamnya termasuk rumah makan dan minuman yang disertai hiburan (kafe), bar, diskotik, karoke, game warnet, spa, panti pijat, dan usaha lainnya yang sejenis ditutup selama bulan suci Ramadhan.

Sedangkan usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau penginapan hanya untuk melayani tamu yang menginap di hotel atau penginapan mulai pukul 21.00 WIB sampai 23.00 WIB.  "Kami ingatkan apabila itu usaha hiburan yang melekat dengan fasilitas hotel hanya untuk melayani tamu yang menginap sampai batas waktu yang sudah diatur," ujarnya. 

Ia menambahkan, usaha rumah makan di dalamnya termasuk restoran, warung makan, kantin, kedai kopi, dan usaha kuliner lainnya yang sejenis harus menata tempat usahanya dengan tirai/kain penutup pandangan pada siang hari.

"Hal yang sama juga bagi usaha rekreasi yang menyediakan penjualan makanan dan minuman harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai dan kain penutup juga pada siang hari," katanya.

BACA JUGA:Babel Lokasi Pertama 1.000 Sertifikasi Halal Gratis se-Indonesia

Ia mengimbau, para pelaku usaha dapat menjaga suasana kondusif dengan mengemas penataan tampilan usahanya, menjaga ketenteraman dan keamanan dalam menjalankan kegiatan usahanya.  "Selanjutnya adalah memelihara toleransi dan menghormati orang yang sedang melaksanakan atau menjalankan ibadah puasa," ujarnya. 

Ia menegaskan, setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin usaha. 

"Sehingga kami minta agar seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan dan aturan ini," katanya. (ant)

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 19:59 WIB

Puncak Arus Mudik Nataru, 24 Desember 2024

Minggu 24 Nov 2024 - 19:53 WIB

Menkes Kaget Anak-anak Terkena Diabetes

Minggu 24 Nov 2024 - 19:42 WIB

Lewotobi Laki-Laki Batuk Lagi

Minggu 24 Nov 2024 - 15:59 WIB

Timnas Indonesia di Piala AFF 2024?