ZAKAT fitrah Ramadhan 1445 Hijriah di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau senilai Rp37.500.
KEPALA Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Belitung, Suyanto di Tanjung Pandan, Sabtu mengatakan besaran zakat fitrah Ramadhan 1445 Hijriah di daerah itu naik menjadi Rp37.500 apabila dibandingkan tahun sebelumnya Rp32.000.
"Berdasarkan hasil rapat pada hari ini besaran zakat fitrah 1445 Hijriah ditetapkan sebesar Rp37.500 ada kenaikan sebesar Rp5 ribu dari tahun lalu," katanya.
Ia mengatakan, kenaikan besaran zakat fitrah Ramadhan 1445 Hijriah menyesuaikan dengan kondisi kenaikan harga beras di daerah itu baik beras dengan kualitas medium dan premium.
Disampaikannya, harga beras SPHP Perum Bulog di daerah itu dijual sebesar Rp11.600 per kilogram, beras medium Rp16 ribu per kilogram, dan beras premium dijual Rp17.400 per kilogram.
"Jadi totalnya adalah Rp45.000 maka kami ambil rata-rata tengahnya yakni Rp15.000. Kalau besaran zakat fitrah adalah 2,5 kilogram beras maka jika kita ambil rata-rata tengahnya dan dirupiahkan adalah sebesar Rp37.500," ujarnya.
Ia menambahkan, sedangkan besaran Fidyah Ramadhan 1445 Hijriah di daerah itu ditetapkan sebesar Rp25 ribu dari setiap puasa yang ditinggalkan.
"Kemudian harus menjadi catatan fidyah ini disalurkan untuk fakir miskin sehingga kami imbau kepada pengurus masjid atau surau ketika ada masyarakat yang menyampaikan fidyah maka penyalurannya diberikan kepada fakir miskin," katanya.
Kemenag Belitung mengimbau agar masyarakat dapat menyegerakan pembayaran zakat fitrah 1445 Hijriah sehingga dapat disalurkan lebih awal kepada para "mustahik" atau penerimanya.
"Kami imbau karena ingin mencari afdalnya zakat fitrah dibayarkan di akhir Ramadhan, padahal petugas penerima zakat fitrah di masjid mereka perlu manajemen untuk mendata siapa yang berhak menerima dan proses penyaluran, jadi kami imbau dapat lebih awal disegerakan pembayaran zakat fitrah," ujarnya.
Belitung Timur
Sementara itu, di Kabupaten Belitung Timur, juga ditetapkan sebesar Rp37.500 per jiwa.
"Nilai zakat fitrah itu ditetapkan berdasarkan harga beras, tahun ini ditetapkan Rp37.500 per jiwa atau naik jika dibandingkan pada Ramadhan 1444 Hijriah sebesar Rp35.000 per jiwa," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sayono di Manggar, Selasa.
Penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan keputusan dan hasil musyawarah Pemkab Belitung Timur dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kemenag, Polres, MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) pada Senin (4/3).