TOBOALI - Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalan Protokol jendral Sudirman, mulai dari Tugu nanas sampai Simpang Lima Toboali, pada Selasa (19/12). Penertiban puluhan APK ini dilakukan bersama dengan jajaran Satpol Pp Pemkab Basel, di sejumlah titik strategis larangan pemasangan APK.
Kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Basel Azhari mengatakan, penertiban ini dilaksanakan sesuai peraturan undang - undang, SK KPU serta SK Bupati. "Penertiban ini dilakukan karena sejumlah APK memang berada di lokasi yang dilarang atau melanggar aturan," ujarnya.
Dikatakannya, bahwa pada beberapa hari sebelumnya pihak Bawaslu sudah menyurati sejumlah partai politik dan tim kampanye untuk dilakukan pembongkaran APK secara mandiri.
Berdasarkan inventarisasi data yang telah dihimpun terdapat sekitar 70 APK yang melanggar dan mulai dilakukan penertiban. Penertiban tidak pilih-pilih, mau dari warna partai apapun jika memang melanggar aturan yang telah ditetapkan maka dilakukan penertiban. "Sudah 3 hari semenjak Bawaslu menyurati dan hari ini puluhan APK memang telah kami tertibkan dengan dilakukan pembongkaran," jelasnya.
Disebutkan Azhari, terkait dengan APK yang dipasang di reklame berbayar maupun tidak berbayar akan dilakukan penertiban secara mandiri oleh peserta pemilu maupun dari pemilik reklame. "Kami masih menunggu itikad baik dari pemilik reklame, dan memang mereka sudah menghubungi pihaknya akan melakukan pembongkaran secara mandiri," terangnya.
"Kami menghimbau kepada peserta pemilu untuk tidak lagi memasang APK di zona ataupun area yang dilarang sesuai dengan SK KPU dan SK Bupati seperti di jalan protokol, tempat pendidikan, tempat ibadah, pohon, tiang listrik serta arena lainnya yang memang dilarang," tambah Azhari. (IM)