Pendidikan Nonformal dan Kesejahteraan Tutor

Pendidikan Nonformal dan Kesejahteraan Tutor

Kamis 06 Nov 2025 - 20:44 WIB
Oleh: Admin

Oleh: Syamsul Bahri

Ketua FK-PKBM Bangka Selatan

 

Ada istilah pendidikan sepanjang hayat. Artinya pendidikan itu tidak berhenti hanya di lembaga formal saja. Seseorang bisa mendapatkan pendidikan melalui berbagai jalur. Atau dengan kata lain pendidikan bisa ditempuh melalui jalur formal atau pun jalur nonformal. Di Indonesia sendiri pendidikan diakui dalam tiga jalur. 

 

Sebagaimana disebutkan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 bahwa satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

 

Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, sedangkan pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang, dan pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

 

Seperti halnya pendidikan formal, jalur pendidikan nonformal juga memiliki jenjang. Jika di jalur pendidikan formal ada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK, maka di jalur pendidikan nonformal ada PAUD, Paket A, Paket B, dan Paket C. Paket A dalam pendidikan nonformal sederajat dengan SD/MI, paket B sederajat dengan SMP/MTs dan paket C sederajat dengan SMA/MA/SMK. 

 

Perbedaan pendidikan di jalur formal dan nonformal adalah kalau pendidikan formal pendidikannya diselenggarakan oleh satu lembaga satu jenjang, misalnya satuan pendidikan formal hanya boleh melaksanakan satu layanan pendidikan formal. Contohnya satuan pendidikan jenjang sekolah dasar hanya boleh melaksanakan pendidikan dasar saja begitulah seterusnya. 

 

Sedangkan di jalur pendidikan nonformal, satuan pendidikan nonformal bisa melaksanakan berbagai jenjang pendidikan. Mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan menengah. Misal sebuah satuan pendidikan nonformal dapat melaksanakan layanan pendidikan PAUD, paket A, paket B dan paket C bahkan layanan lainnya, seperti kursus dan kewirausahaan. Satuan pendidikan nonformal tersebut adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

 

Tags :
Kategori :

Terkait