Aktris Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara terkait laporan Reza Gladys. Terkait vonis tersebut, pihak Reza Gladys lantas memberikan tanggapan.
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara mengatakan, kliennya merasa senang atas putusan tersebut. "Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja," ujar Surya Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10).
Dia menilai, putusan tersebut secara tak langsung juga telah membersihkan nama baik produk kliennya dari tuduhan miring selama ini "Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah," tuturnya.
Dia lantas menanggapi santai apabila ada pihak-pihak yang masih mencoba memancing isu mengenai kualitas produk kliennya. Surya Batubara justru menantang balik siapa pun yang merasa produk kliennya bermasalah untuk menempuh jalur hukum. "Jadi, kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM," ucapnya.
Sementara itu, pihak Reza Gladys memilih tak berkomentar terlalu banyak terkait Nikita Mirzani yang divonis 4 tahun penjara. Sebab mereka menyerahkan keputusan tersebut sepenuhnya kepada majelis hakim. "Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim," kata Surya Batubara.(ant)