PANGKALPINANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Bersama Kanwil Ditjenpas Babel menggelar penggeledahan mendadak di kamar hunian warga binaan pada Kamis (23/10/2025) malam.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam sel, meskipun hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya narkoba.
Penggeledahan yang dimulai pukul 20.00 WIB ini menyasar blok Depati Amir. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi 13 program prioritas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (sebelumnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan), yang berfokus pada pemberantasan peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya di lingkungan lapas dan rumah tahanan.
Tim gabungan yang terlibat dalam penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, H. Novriadi B, Bc.IP., S.H., M.M. Turut serta dalam tim tersebut Kabid Pelayanan dan Pembinaan, Kabid Pembimbing Kemasyarakatan, Katim PAMINAL Kanwil Ditjenpas Kepulauan Babel, Plh. Ka KPLP, Kasi Adm Kamtib, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Laptatib, serta seluruh staf KPLP, staf Kamtib, dan anggota Rupam Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Dari hasil penyisiran di kamar-kamar hunian, petugas menemukan berbagai barang yang dilarang, antara lain speaker 2 buah, headset kabel 3 buah, kabel rakitan 10 set, kaleng 10 buah, cukuran 13 buah, parfum 17 buah, gunting kuku 11 buah, cutter rakitan 5 buah, sendok besi 18 buah, pemanas air 2 buah, cermin 5 buah, gelas besi 1 buah, korek api 9 buah, paku 12 buah, pinset 9 buah, jarum 3 buah, besi rakitan 3 buah, mesin cukur elektrik 1 buah, rokok elektrik 1 buah dan obeng 1 buah.
"Meskipun kami menemukan banyak barang yang tidak semestinya ada di dalam kamar hunian, kami bersyukur tidak ditemukan adanya narkoba. Ini menunjukkan bahwa upaya deteksi dini dan pencegahan yang kami lakukan berjalan efektif," ujar Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi.
Seluruh barang hasil penggeledahan telah disita untuk selanjutnya dimusnahkan. Kegiatan penggeledahan berakhir pada pukul 21.50 WIB dalam kondisi aman dan kondusif.
Kalapas menambahkan, kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas, serta mencegah potensi peredaran gelap narkoba. "Laporan lengkap mengenai pelaksanaan kegiatan ini telah disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kep. Bangka Belitung," katanya.
Lanjut Kalapas, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba. Bahkan dia memastikan penggeledahan rutin ini menjadi bentuk nyata pelaksanaan deteksi dini gangguan keamanan.
"Kegiatan ini menjadi bagian penting dari strategi pencegahan gangguan keamanan serta pembinaan karakter warga binaan yang lebih baik. Melalui tindakan preventif dan pengawasan yang konsisten, Lapas Narkotika Pangkalpinang terus memperkuat komitmen untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, aman dan berintegritas tinggi," tutup Kalapas.(pas)