Selebgram Rea Wiradinata kembali menuai hasil pahit dalam upaya hukumnya. Gugatan yang dia ajukan terhadap Arif Budiman dan Noverizky Tri Putra resmi ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.
Dengan keputusan itu, Rea pun diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta. Putusan ini sekaligus memperkuat posisi Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman dalam sengketa yang sudah berlangsung panjang antara Rea dan kedua pihak tersebut.
Menanggapi hasil sidang, Noverizky Tri Putra menyebut gugatan yang diajukan Rea hanya sebagai strategi untuk menunda proses eksekusi rumahnya di Cianjur. “Semua perlawanan balik dia melalui gugatan-gugatan itu diduga hanya untuk mengulur waktu proses eksekusi rumahnya,” ujar Noverizky di Jakarta, Senin (20/10).
Meski begitu, Noverizky mengaku tak khawatir dengan manuver yang dilakukan Rea. Dia menilai segala upaya hukum yang dilakukan selebgram tersebut justru memperburuk citra dirinya sendiri. “Kami ikuti saja cara mainnya. Sekaligus biarkan dia mempermalukan diri sendiri dengan manuver-manuvernya yang tak masuk akal itu,” sindir Noverizky.
Kini, setelah memenangkan perkara perdata, Noverizky mengungkapkan akan fokus melanjutkan proses pidana terhadap Rea Wiradinata. Dia menyebut laporan polisi yang diajukan sebelumnya kini sudah masuk tahap penyelidikan. “Surat penyelidikan terbaru sudah terbit beberapa hari lalu. Polisi juga sudah memanggil Rea sebagai terlapor,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, Noverizky juga memberikan pesan keras untuk Rea. “Kebenaran akan selalu menemui jalannya sendiri. Apa yang kamu alami sekarang adalah akibat dari perilaku yang tidak jujur dan mencoba mencurangi banyak orang,” katanya menohok.
Dia menambahkan, sejumlah pihak lain juga mulai melapor ke kepolisian dengan mengaku sebagai korban tindakan Rea. “Kalau semua membuat laporan, bisa jadi laporan terhadap Rea ini menumpuk karena banyak yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Diketahui, sengketa ini berawal dari kasus utang-piutang antara Rea Wiradinata dan Noverizky Tri Putra yang berujung pada putusan pailit terhadap Rea pada Juli 2024.
Mahkamah Agung kemudian memperkuat putusan tersebut pada Maret 2025, membuat aset Rea, termasuk rumahnya di Cianjur, disita untuk dilelang. Gugatan yang baru saja ditolak ini merupakan upaya lanjutan Rea untuk membatalkan status pailit dan menunda proses eksekusi asetnya. (ant)