SUNGAILIAT ATAU SUNGAILEAT (Bagian Sembilanbelas)

SUNGAILIAT ATAU SUNGAILEAT (Bagian Sembilanbelas)

Senin 20 Oct 2025 - 14:26 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

Oleh: Dato’Akhmad Elvian, DPMP

Sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung

Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia

DALAM buku Sejarah Pembentukan Kabupaten Lingga, dituliskan, bahwa wilayah yang dikuasai oleh Kerajaan Lingga-Riau-Johor-Pahang meliputi wilayah-wilayah mulai dari laut Cina Selatan, mulai dari Kepulauan Natuna, Anambas, Batam, Karimun, Kundur, Senayang, Lingga, Singkep, dan pulau pulau lain yang berada di Selatan Selat Singapura. 

---------------

PALING ujung di Utara adalah Pulau Laut (kini, secara administratif, di Kabupaten Natuna) dan paling Selatan adalah Pulau Berhala (di Kabupaten Lingga Sekarang) (Liamsi,dkk, 2018: 10). Dalam data pada buku tersebut tidak ditulis keberadaan Pulau Tujuh.yang terletak jauh lebih ke Tenggara lagi dari Pulau Berhala 

Selanjutnya keberadaan Pulau Tujuh atau dalam literatur Belanda disebutkan Poeloe Kadjangan (7 Eil) dapat dipelajari dalam buku Surat-surat Perjanjian antara Kesultanan Riau dengan pemerintahan VOC dan Hindia Belanda antara Tahun 1784-1909 Masehi, terbitan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Tahun 1970. Membuka kembali dokumen perjanjian antara Kerajaan Riau Lingga masa Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah II (Tahun 1858-1883), dengan Pemerintah Hindia Belanda di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), bahwa Pulau Tujuh yang dalam perjanjian itu disebut dengan nama Pulau Kadjangan (pulau terbesar di pulau Tujuh terdiri dari pulau Pekajang Besar dan pulau Pekajang Kecil) sejak Tahun 1857 Masehi telah masuk ke dalam wilayah Kerajaan Riau Lingga. Dalam buku Surat-surat Perjanjian antara Kesultanan Riau dengan Pemerintahan pemerintahan Hindia Belanda dinyatakan, bahwa pada Tanggal 1 Desember 1857 Masehi diadakan perjanjian antara Kerajaan Riau Lingga dengan pemerintah Hindia Belanda, di pihak Kerajaan Riau Lingga diwakili oleh Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah II (Sultan Riau ke-8) sedangkan di pihak Belanda diwakili oleh Residen Riau Frederik Nicolas Nieuwenhuijzen. Perjanjian (contract) tersebut dengan jelas menyebutkan Pulau Kadjangan (dalam gugusan Kepulauan Tujuh), termasuk dalam daerah takluk Kerajaan Riau Lingga, seperti tersebut dalam lampiran perjanjian yang terdiri dari 12 pasal. Adapun pasal yang menyebut keberadaan pulau Kadjangan (pulau Tujuh) adalah sebagai berikut: Zie artikel 2- Lijst der landen en eilanden uitmakende het gebied van het rijk van Lingga, Riouw en onderhoorigheden, 1. Afdeeling Groep niet opgenomen eilanden ten westen van Straat van Sebaja; Poeloe Saja (3 Eil); Poeloe Kadjangan (7 Eil), terjemahannya kira kira sebagai berikut: Lihat pasal 2- Daftar wilayah dan pulau-pulau yang membentuk wilayah Lingga, Riouw dan pulau pulau yang melingkupinya, 1. Kelompok Pembagian pulau-pulau yang tergabung di sebelah barat Selat Sebaya; Pulau Saja (3 Eil); Pulau Kadjangan (7 Eil).

Selanjutnya terdapat satu hal yang menarik, adalah perjanjian Tanggal 1 Desember Tahun 1857 Masehi tersebut kemudian diubah atau diluaskan sedikit dalam surat perjanjian pada Tanggal 1 Januari 1869 Masehi oleh Residen Riau sebagai wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda dengan Paduka Sri Sultan Riau. Dalam Pasal 6 perjanjian yang diubah dinyatakan, bahwa Kerajaan Riau Lingga dimasukkan ke dalam wilayah kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda (Pax Nederlands), dengan wilayah yang terbatas, yaitu seluruh Kerajaan Riau Lingga dan daerah taklukannya, terkecuali pulau Tujuh di laut Cina Selatan dan segala tanah di pulau Perca. 

Adapun bunyi Pasal 6 tersebut sebagai berikut: “Tet het wegnemen der moijelijkheden, die het gevolg zijn van de beperking van’s Gouvernements pachtgebeid tot een gedeelte der eilanden die behooren tot het rijk van Lingga-Riouw en onderhoorigheden. wordt overeengekomen dat het pachtgebeid van het Nederlandsch Indisch Gouvernement betreffende de thans vigerende Gouvernements fachten. gerekend van 1 Januarij 1869. of van zoodanigen lateren dag in dat jaar all Zijne Excellentie de Gouverneur General zal goedvinden. zich zal uitstrekken over al de landen behooren de tot het rijk van Lingga-Riouw en onderhoorigheden. met uitzondering van de eilanden in de Chineshe ze (Poeloe Toedjoeh) en de landen op de kust van Sumatera”. Terjemahannya kira-kira sebagai berikut: “Untuk menghilangkan kesulitan kesulitan yang timbul dari batas penguasaan pemerintah terhadap sebagian pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah Lingga-Riouw dan pulau pulau yang melingkupinya, disepakati bahwa wilayah yang dikuasai Pemerintah Hindia Belanda tentang wilayah yang dikuasai Pemerintah yang berlaku saat ini, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1869, atau kemudian hari pada tahun itu semua Yang Mulia Gubernur Jenderal akan menyetujuinya, akan meluas ke seluruh tanah yang termasuk wilayah Lingga-Riouw dan pulau pulau yang melingkupinya, kecuali pulau-pulau di Laut Cina (Pulau Tujuh) dan wilayah di Pesisir Sumatera.  

Dengan adanya perubahan perjanjian pada tanggal 1 Januari 1869, jelas menunjukkan, bahwa Pulau Tujuh di Laut Cina dan wilayah di Pesisir Sumatera dikeluarkan dari wilayah yang diserahkan oleh Kerajaan Riau Lingga kepada Pemerintah Hindia Belanda.  Berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Hindia Belanda dengan Kesultanan Riau Lingga di atas, jelas bahwa Pemerintah Hindia Belanda merasa ragu dan kemudian mengeluarkan atau tidak  memasukkan wilayah Pulau Tujuh ke dalam wilayah Keresidenan Riau karena memandang kesulitan-kesulitan yang timbul dari batas penguasaan pemerintah terhadap sebagian pulau-pulau yang ada di Laut Cina (Pulau Tujuh) dan terhadap wilayah yang ada di Pesisir Pulau Sumatera, apalagi sampai dengan Tahun 1867 di wilayah Keresidenan Bangka yang dekat dengan Kepulauan Tujuh masih berlangsung perlawanan rakyat oleh pengikut terakhir dari Depati Amir. Pada Bulan Agustus 1864, Dua orang terakhir pengikut Depati Amir bernama Oemang dan Roesin kembali melakukan perlawanan di distrik Blinju dan Sungai Liat.

Selanjutnya bila menelisik Peta Wilayah Belinjoe, 1945, Sumber ANRI, Dinas Tofografi Angkatan Darat No.871, sangat jelas pada Peta Sumatera Sheet atau Blad 48 Belinjoe, Pulau Tuju Eilanden dimasukkan dalam Peta wilayah Belinjoe dan berdasarkan letak Astronomis masuk dalam Koordinat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu 1 derajat 50 menit-3 derajat 10 menit Lintang Selatan (LS) dan 105 derajat-108 derajat Bujur Timur (BT). Peta ini dibuat pada Tahun 1945 setelah kemerdekaan dan diketahui, bahwa pada Tanggal 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidangnya menetapkan pembentukan 12 kementerian dalam lingkungan Pemerintah RI dan membagi wilayah Republik Indonesia atas 8 (Delapan) Provinsi dan bekas Residentie Banka Belliton en Onderhorigheden masuk dalam wilayah Provinsi Sumatera, pada Sub-Provinsi Sumatera Selatan. Sub-Provinsi Sumatera Selatan dibentuk dari 4 (Empat) Keresidenan masa Hindia Belanda yang meliputi Keresidenan Bengkulu, Keresidenan Lampung, Keresidenan Palembang dan Keresidenan Bangka Belitung.

Selanjutnya Berdasarkan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2000, tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Tujuh masuk dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingat Pulau Tujuh merupakan bagian dari wilayah peta Belinjoe dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Menelaah batas wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2002, dikutip: “pada Pasal 5 (1) Provinsi Kepulauan Riau mempunyai batas wilayah: huruf c.: “sebelah selatan dengan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi. Ketentuan Pasal ini menjadi menarik untuk dikaji karena Undang undang pembentukan Provinsi Kepulauan Riau Nomor 25 Tahun 2002 lebih muda pembentukannya atau Dua Tahun setelah pembentukan Undang Undang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu Undang Undang Nomor 27 Tahun 2000. Seharusnya Undang Undang Nomor 25 Tahun 2002 dalam pasal 5 (1) memperhatikan dengan seksama, bahwa batas sebelah Selatan Provinsi Kepulauan Riau adalah dengan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang sudah terbentuk pada Tahun 2000 berdasarkan Undang undang Nomor 27 Tahun 2000 bukan lagi berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan.(Bersambung/***)

    

    

 

Kategori :

Terkait

Senin 01 Dec 2025 - 15:47 WIB

PERAHU SEKAK (GOBANG) (BAGIAN DUA)

Senin 24 Nov 2025 - 14:33 WIB

PERAHU SEKAK (GOBANG)

Senin 03 Nov 2025 - 14:45 WIB

BERSEMBUNYI DI RANGOUW

Terpopuler

Jumat 05 Dec 2025 - 20:38 WIB

Guru Ngaji Kampung

Jumat 05 Dec 2025 - 20:43 WIB

SMARTFREN Gelar Run 5K di Pangkalpinang

Jumat 05 Dec 2025 - 20:39 WIB

Andre Taulany Pastikan Tidak Trauma

Jumat 05 Dec 2025 - 20:43 WIB

UBB Sukses Selenggarakan ISC 2025