Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung

Minggu 12 Oct 2025 - 20:36 WIB
Reporter : Yandi
Editor : Aprianto

KOBA - Sosok ayah yang seharusnya jadi pelindung anak-anaknya, oleh B (38) berubah jadi monster. Pria di Koba ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Peristiwa memilukan tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan perbuatan asusila tersebut ke Polres Bangka Tengah pada Jum'at (10/10/2025).

Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan interogasi terhadap sejumlah saksi, Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit PPA berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (38) yang merupakan ayah kandung dari korban.

"Pelaku diamankan pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB di sebuah tempat penjualan buah sawit di Desa Guntung, Kecamatan Koba. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap anak kandungnya sendiri,” ujar IPTU Erwin, Sabtu (11/10/2025).

IPTU Erwin mengatakan dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa memilukan dan memlukn tersebut terjadi pada Selasa malam, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku, Kecamatan Koba. Saat kejadian, korban tengah tertidur di dalam rumah bersama pelaku yang kemudian melakukan perbuatan bejat tersebut.

"Setelah kejadian itu, korban sempat mengalami trauma dan akhirnya menceritakan hal tersebut kepada keluarga, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

Disampaikan IPTU Erwin, korban saat ini mengalami trauma psikis yang cukup berat akibat tindakan pelaku, dan saat ini tengah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangka Tengah.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Polres Bangka Tengah akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan serupa di lingkungan sekitar,” tegasnya

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan oleh penyidik meliputi pakaian milik korban saat kejadian dan hasil visum et repertum dari pihak medis yang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar," tandasnya. (ynd)

Tags :
Kategori :

Terkait