PH Sebut tak Libatkan Perusahaan Sawit
TOBOALI - Polemik masalah lahan di desa Pergam, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Kelompok Tani (Poktan) Suka Makmur desa Pergam menegaskan tak pernah melibatkan atau menyeret perusahaan sawit di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) ketua Poktan Suka Makmur, Suhardi, kalau polemik kliennya tidak pernah menyeret atau menyebut nama perusahaan sawit PT. Fenyen Agro Lestari (Fal) dalam polemik tersebut.
"Kita tidak tahu, siapa yang menyeret nama perusahaan sawit tersebut, ke masalah agraria kliennya," sebutnya, Selasa (07/10) saat hadir di pertemuan Gedung DPRD Provinsi Babel.
Dikatakannya, pihak DPRD Babel sempat salah dalam mengirimkan surat undangan audiensi kepada Iskandar, dalam surat audiensi dengan nomor 400.3.3.6/1419/DPRD bersifat penting dan kliennya sempat dianggap sebagai direktur PT FAL.
"Klien saya tidak pernah berkomunikasi dengan manajemen ataupun menjadi bagian dari perusahaan tersebut.
Kemudian setelah pihaknya melakukan koreksi, baru dikirimkan undangan audiensi baru,' terangnya.
Selain itu, dalam surat undangan audiensi itu dengan nomor 400.3.3.6/1419/DPRD yang ditujukan bagi Ketua Poktan Suka Makmur. Surat audiensi ini menindaklanjuti audiensi antara DPRD dan masyarakat desa Pergam serta desa Serdang.
Khususnya tentang sumber air irigasi sawah yang berurusan dengan perkebunan sawit.
Atas adanya surat undangan yang salah ini, kliennya merasa dirugikan dan sempat mendapatkan teguran dari perusahaan sawit tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan mencoba membawa hal ini ke ranah hukum.
"Klien kita merasa dirugikan dengan tuduhan yang tidak mendasar tersebut, dan kami akan membawa permasalahan tersebut apabila ada unsur hukumnya," terangnya.
Sementara itu, Humas PT. Fal Roni Sinaga menyebutkan, pihaknya tidak pernah melakukan aktivitas perkebunan di desa Pergam. Serta pihaknya memastikan tidak terlibat konflik agraria di desa tersebut. "Telah kami sampaikan di RDP tadi, kalau kita tidak pernah terlibat konflik di desa Pergam masalah agraria," pungkasnya. (im)