4. Tax Allowance Diberikan kepada indutri perakitan dengan KBLI 29101 (Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih) dan KBLI 30911 (Industri kendaraan bermotor roda dua dan tiga)
5. Insentif Penanaman Modal Pembebasan bea masuk atas impor ; Mesin 2 tahun (dapat diperpanjang) Bahan baku produksi 2 tahun atau 4 tahun bila menggunakan mesin 30 persen dalam negeri
6. Subsidi Motor Listrik Bantuan pembelian kendaran bermotor Listrik roda dua dengan TKDN 40 persen sejumlah Rp 7 juta per-Unit
7. Insentif PPnBM Mobil Listrik dengan TKDN di atas 40 persen mendapatkan PPnBM sebesar 0 persen
8. Insentif Importir dan Bea Masuk Insentif Bea masuk sebesar 0 persendan PPnBM sebesar 0 persenuntuk CBU dengan persyaratan bang garansi dan komitmen produksi 1:1 sesuai dengan nilai TKDN dalam roadmap
9. PPN DTP KBLBB Mobil Listrik dengan TKDN di atas 40 persen mendapatkan DTP 10 persen Bus Listrik dengan TKDN di atas 20 persen sampai dengan 40 persen mendapatkan DTP 5 persen Bus Listrik dengan TKDN di atas 40 persen mendapatkan DTP 10 persen
10. BBN-KB dan PKB Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 0 persen, Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 0 persen. (DIS)